Correct Article 3
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Current Text
Besarnya Tunjangan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
