Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian diberikan Tunjangan Penyuluh Pertanian setiap bulan.
Your Correction