Correct Article 2
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian diberikan Tunjangan Penyuluh Pertanian setiap bulan.
Your Correction
