Article 1
Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/ Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, dinyatakan dicabut.
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2002
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.