Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU MBAY

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Mbay diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomo 9 Tahun 1998. (2) Selain ... (2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Mbay diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas : a. Pembelian dalam negeri dan/atai impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Mbay, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi; b. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Mbay, untuk diolah lebih lanjut; c. Peneyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Mbay kepad pengusaha di KAPET Mbay, untuk diolah lebih lanjut; d. Penyerahan Barang Kena Pajak ujtuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Mbay atau oleh pengusaha di KAPET lain di KAPET Mbay; e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Mbay kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Mbay kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Mbay; f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Mbay kepada atau antar pengusaha di KAPET Mbay, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Mbay; g. Pemanfaatan ... g. Pemanfaatan Baarang Kena Pajak tidak berwujud daru luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Mbay, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPAET Mbay; h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Mbay.
Your Correction