Correct Article 2
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1987 tentang DAFTAR SKALA PRIORITAS BIDANG-BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL
Current Text
Daftar Skala Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku selama 3 (tiga) tahun dan apabila dipandang perlu setiap tahun dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Your Correction
