Correct Article 3
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM
Current Text
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Hakim, Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), Panitera, atau Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum diberikan tunjangan jabatan menurut Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
