Correct Article 2
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM
Current Text
Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bagi:
a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung adalah Rp.415.000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah) sebulan;
b. Panitera Mahkamah Agung Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) sebulan;
c. Hakim yang dipekerjakan pada Mahkamah Agung untuk tugas peradilan (justisial) golongan IV, adalah Rp.249.000,- (dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) sebulan;
d. Hakim yang dipekerjakan pada Mahkamah Agung untuk tugas peradilan (justisial) golongan III, adalah Rp. 194.000,-(seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sebulan;
e. Hakim pada Pengadilan Tinggi golongan IV, adalah Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan;
f. Hakim yang dipekerjakan pada Pengadilan Tinggi untuk tugas peradilan (justisial) golongan IV, adalah Rp. 249.000,- (dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) sebulan;
g. Hakim yang dipekerjakan pada Pengadilan Tinggi untuk tugas peradilan (justisial) golongan III, adalah Rp. 194.000,-(seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sebulan;
h. Hakim yang dipekerjakan pada Pengadilan Tinggi untuk tugas peradilan (justisial) golongan II, adalah Rp. 138.000,-(seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) sebulan;
i. Hakim pada Pengadilan Negeri, golongan IV, adalah Rp. 311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah) sebulan;
j. Hakim pada Pengadilan Negeri, golongan III, adalah Rp. 242.000,- (dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) sebulan;
k. Hakim pada Pengadilan Negeri, golongan II, adalah Rp. 173.000,- (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebulan;
l. Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dan Panitera/Panitera Pengganti pada Peradilan Umum, golongan IV, adalah Rp. 125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan;
m. Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dan Panitera Pengganti pada Peradilan Umum, golongan III, adalah Rp.97.000,- (Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) sebulan;
n. Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dan Panitera Pengganti pada Peradilan Umum, golongan II, adalah Rp.69.000,- (Enam puluh sembilan ribu rupiah) sebulan;
Your Correction
