Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Hakim, Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), Panitera, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
Your Correction