Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inspektorat Jenderal terdiri dari : 1. Sekretariat Inspektorat Jenderal; 2. Inspektur Kepegawaian; 3. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan; 4. Inspektur Proyek Pembangunan; 5. Inspektur Pembinaan Hukum dan Badan Peradilan Umum; 6. Inspektur Pemasyarakatan; 7. Inspektur Keimigrasian; 8. Inspektur Umum.
Your Correction