Correct Article 30
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Current Text
Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;
4. Inspektur Proyek Pembangunan;
5. Inspektur Pembinaan Hukum dan Badan Peradilan Umum;
6. Inspektur Pemasyarakatan;
7. Inspektur Keimigrasian;
8. Inspektur Umum.
Your Correction
