Correct Article 28
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Current Text
Departemen Kehakiman terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan;
5. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum;
6. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
7. Direktorat Jenderal Imigrasi;
8. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
9. Pusat;
10. Instansi Vertikal di Wilayah.
Your Correction
