Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen Kehakiman terdiri dari : 1. Menteri; 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan; 5. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum; 6. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; 7. Direktorat Jenderal Imigrasi; 8. Badan Pembinaan Hukum Nasional; 9. Pusat; 10. Instansi Vertikal di Wilayah.
Your Correction