Correct Article 21
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Current Text
Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Hubungan Sosial Budaya;
3. Direktorat Pengamanan dan Pembinaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri;
4. Direktorat Penerangan Luar Negeri;
5. Direktorat Pengumpulan dan Pengolahan Data.
Your Correction
