Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Hubungan Sosial Budaya; 3. Direktorat Pengamanan dan Pembinaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri; 4. Direktorat Penerangan Luar Negeri; 5. Direktorat Pengumpulan dan Pengolahan Data.
Your Correction