Correct Article 9
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Current Text
Sekretariat Jenderal Pembangunan Desa terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pengembangan Desa;
3. Direktorat Ketahanan Masyarakat Desa;
4. Direktorat Pembinaan Pembangunan Pedesaan;
5. Direktorat Pemukiman dan Prasarana Desa.
Your Correction
