Correct Article 7
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Current Text
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Pemerintahan Daerah;
3. Direktorat Pembinaan Umum Pemerintahan;
4. Direktorat Pembinaan Pengembangan Perkotaan;
5. Direktorat Keuangan Daerah;
6. Direktorat Investasi dan Kekayaan Daerah.
Your Correction
