Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Jenderal Pemerintahan Daerah; 3. Direktorat Pembinaan Umum Pemerintahan; 4. Direktorat Pembinaan Pengembangan Perkotaan; 5. Direktorat Keuangan Daerah; 6. Direktorat Investasi dan Kekayaan Daerah.
Your Correction