Correct Article 3
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Current Text
Departemen Dalam Negeri terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretaris Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Sosial Politik;
5. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah;
6. Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah;
7. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa;
8. Direktorat Jenderal Agraria;
9. Badan Penelitian dan Pengembangan;
10. Badan Pendidikan dan Latihan;
11. Instansi Vertikal di Wilayah.
Your Correction
