Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang KEBIJAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Pasal 9 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri atau pimpinan instansi yang bersangkutan.
Your Correction