Correct Article 7
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang KEBIJAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Kepada usaha-usaha pariwisata dapat diberikan keringanan yang menyangkut perkreditan, perpajakan, bea masuk, dan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Your Correction
