Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang KEBIJAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada usaha-usaha pariwisata dapat diberikan keringanan yang menyangkut perkreditan, perpajakan, bea masuk, dan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Your Correction