Correct Article 6
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang KEBIJAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan menurut bidang tugasnya masing- masing.
Your Correction
