Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang KEBIJAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memenuhi permintaan pasaran wisatawan tertentu dapat dilakukan penerbangan borongan. (2) Pelaksanaan penerbangan borongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. bagi negara-negara yang telah diterbangi oleh perusahaan penerbangan nasional dilakukan secara kerjasama dengan perusahaan penerbangan nasional. b. bagi negara-negara yang tidak diterbangi oleh perusahaan penerbangan nasional diselesaikan atas dasar kasus demi kasus.
Your Correction