Article 1
Mengubah Pasal-pasal 3, 4, 5, 7, 8, 9, dan 11 serta menambah Pasal 12 baru dalam Lampiran 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1982
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.