Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1981 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Penghitungan Suara berpedoman kepada ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 122 sampai dengan Pasal 136 PERATURAN PEMERINTAH dengan ketentuan bahwa Penghitungan Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 122 sampai dengan Pasal 128 PERATURAN PEMERINTAH dilakukan oleh PPS dan pembuatan Berita Acaranya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, BAB V I I PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Your Correction