Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1981 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Pemungutan Suara di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur berpedoman kepada ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal. 121 PERATURAN PEMERINTAH dengan ketentuan bahwa : Rapat Pemungutan Suara di TPS sebagai dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH hanya Menyelesaikan acara pelaksanaan Pemungutan Suara ; a. Untuk Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD I digunakan Tanda Pemberian Suara sebagai pengganti Surat Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 90 PERATURAN PEMERINTAH yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum ; b. Berita Acara Pemungutan Suara diatur dengan berpedoman kepada ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 122 PERATURAN PEMERINTAH, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum ; c. Apabila pada Pemungutan Suara Organisasi belum terbentuk maka saksi sebagai dimaksud dalam Pasal 87 PERATURAN PEMERINTAH diambilkan dari pemilih yang hadir.
Your Correction