Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1981 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum berpedoman kepada ketentuan Pasal 71, 73, 74, dan Pasal 76 sampai dengan Pasal 83 PERATURAN PEMERINTAH. (2) Kampanye Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dan terakhir 5 (lima) hari sebelum Pemungutan Suara dilaksanakan. (3) Tata cara pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PDI Timor Timur dengan rnempertimbangkan situasi dan kondisi setempat.
Your Correction