Correct Article 5
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1981 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR
Current Text
(1) Penyelenggaraan pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk Warga negara Republik INDONESIA dilakukan dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 34 sampai dengan Pasal 47 dan Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 PERATURAN PEMERINTAH.
(2) PANTARLIH yang wilayah kerjanya meliputi beberapa atau semua Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dalam penyelenggaraan pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk Warga negara Republik INDONESIA melakukan :
a. pengumuman mengenai waktu penyelenggaraan pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk untuk tiap Desa/Kelurahan di wilayah kerjanya ;
b. penyusunan Daftar Pemilih Sementara untuk tiap Desa/Kelurahan ;
c. pengumuman Daftar Pemilih Sementara di kantor masing-masing Kepala Desa/Kelurahan.
(3) Pencatatan nama-nama pemilih beserta keterangan-keterangan lain mengenai diri pemilih dilakukan oleh Pendaftar dengan mendatangi rumah-rumah penduduk atau dengan mengumpulkan penduduk pada suatu tempat yang telah ditentukan yang tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I Timor Timur.
(4) Apabila kegiatan dalam penyelenggaraan pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk Warga negara Republik INDONESIA tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan sebagai dimaksud dalam Bab III PERATURAN PEMERINTAH, maka diusahakan agar tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan kegiatan lanjutannya.
(5) Pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan dan Kartu Pemilih dilakukan oleh Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan setelah PANTARLIH, baik yang wilayah kerjanya meliputi satu Desa/Kelurahan maupun rneliputi beberapa Desa/Kelurahan, di bubarkan,
Your Correction
