Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat PRESIDEN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction