Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Sekretaris PRESIDEN dan Asisten Sekretaris PRESIDEN adalah jabatan Eselon IB. (2) Kepala Biro adalah jabatan Eselon IIA. (3) Pembantu Asisten adalah jabatan Eselon IIA atau IIB. (4) Kepala Bagian dan Kepala Istana adalah jabatan Eselon IIIA. (5) Staf Pembantu Asisten adalah jabatan Eselon IIIA atau IVA. (6) Kepala Sub Bagian adalah jabatan Eselon IVA.
Your Correction