Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya Asisten Sekretaris PRESIDEN Urusan Umum dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Asisten, yaitu: a. Pembantu Asisten Bidang Pengumpulan Bahan dan Data; b. Pembantu Asisten Bidang Analisa dan Laporan; c. Pembantu Asisten Bidang Pemantauan.
Your Correction