Correct Article 6
KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya Asisten Sekretaris PRESIDEN Urusan Administrasi dan Keuangan dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Asisten, yaitu:
a. Pembantu Asisten Bidang Administrasi;
b. Pembantu Asisten Bidang Keuangan;
c. Pembantu Asisten Bidang Umum dan Pelaporan.
Your Correction
