Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya Asisten Sekretaris PRESIDEN Urusan Administrasi dan Keuangan dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Asisten, yaitu: a. Pembantu Asisten Bidang Administrasi; b. Pembantu Asisten Bidang Keuangan; c. Pembantu Asisten Bidang Umum dan Pelaporan.
Your Correction