Correct Article 1
KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Current Text
(1) Sekretariat
dipimpin oleh Sekretaris
yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Sekretariat PRESIDEN bertugas memberikan dukungan staf dan pelayananan administrasi sehari-hari kepada
dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dan pembangunan nasional, terutama dalam pemberian dukungan administrasi dan pelayanan kerumahtanggan, keprotokolan, kewartawanan, dan keuangan, serta tugas-tugas lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.
Your Correction
