Correct Article 19
KEPPRES Nomor 148 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENEGLAKAN PAJAK DAN PENGHASILAN
Current Text
PENGHASILAN PROFESSOR, GURU, PENELITI, SISWA DAN PEMAGANG
1. Seseorang yang mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan atas undangan Negara itu atau universitas, akademi, sekolah, museum atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara tersebut atau melalui suatu program ilmu pengetahuan, penelitian, atau pertukaran kebudayaan resmi untuk suatu masa tidak lebih dari 2 tahun yang semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau
melakukan penelitian di lembaga dimaksud dan yang bersangkuatan adalah penduduk atau segera sebelum kunjungan itu dia adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atas pembayaran untuk kegiatan tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara disebutkan pertama, asalkan pembayaran yang diperolehnya berasal dari Negara pihak persetujuan itu.
2. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, tidak akan dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut adalah untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihannya dan pembayaran itu berasal dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
Your Correction
