Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 148 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENEGLAKAN PAJAK DAN PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENGHASILAN DALAM HUBUNGAN KERJA 1. Dengan memperhatikan ketentuan-keentuan Pasal-Pasal 16, 17, 18, 19, gaji, upah dan imbalan lainnya yanag serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut. 2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak Persetujuan dari pekerjaan yanag dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila : a) penerima imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 90 hari dalam tahun takwim yang bersangkutan; dan b) imbalan itu dibayarkan oleh, atau nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan c) imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lain tersebut. 3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalulintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana operatornya menjadi penduduk.
Your Correction