Correct Article 13
KEPPRES Nomor 148 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENEGLAKAN PAJAK DAN PENGHASILAN
Current Text
PENGHASILAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Penghasilan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap yang tesedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk
maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahatanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
Istilah "harta gerak" berarti harta yang diakui menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan dimana harta tersebut berada.
3. Penghasilan dari pemindahtanganan haarta lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana orang/badan yang memindahkan harta itu berkedudukan.
Your Correction
