Correct Article 3
KEPPRES Nomor 148 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENEGLAKAN PAJAK DAN PENGHASILAN
Current Text
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
a) istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti Republik INDONESIA (INDONESIA) atau Federasi Rusia (Rusia);
b) istilah "Rusia" berarti wilayah Federasi Rusia, yang meliputi zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya, sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB mengenai Hukum Laut, 1982;
c) istilah "INDONESIA" berarti wilayah
sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya, dan zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya di mana Republik INDONESIA memiliki yurisdiksi dan hak-hak berdaulat sesuai dengan hukum internasional;
d) istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;
e) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak yang diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
f) istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
g) istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
h) istilah "pejabat yang berwenang" berarti - Dalam hal INDONESIA - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
- Dalam hal Federasi Rusia - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
i) istilah "warganegara" berarti setiap orang pribadi yang menjadi penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada
Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.
Your Correction
