Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 148 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENEGLAKAN PAJAK DAN PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI 1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut. 2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak. 3. Persetujuan ini akan diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu : a) sepanjang mengenai Republik INDONESIA : pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 (UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah); (selanjutnya disebut sebagai "pajak INDONESIA"); b) sepanjang mengenai Federasi Rusia : i) pajak atas keuntungan perusahaan dan organisasi; ii) pajak penghasilan perseorangan; (selanjutnya disebut sebagai "pajak"). 4. Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang telah disebutkan pada ayat 3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.
Your Correction