Article I
Mengubah ketentuan Pasal I Keputusan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, batas usia pensiunnya ditetapkan sebagai berikut:
1. Diperpanjang sampai batas usia 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pustakawan Utama.
2. Diperpanjang sampai batas usia 60 (enam puluh) tahun bagi:
a. Pustakawan Madya;
b. Pustakawan Muda;
c. Asisten Pustakawan Madya."