Correct Article I
KEPPRES Nomor 147 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 136-1999 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3 Departemen terdiri dari:
1. Departemen Dalam Negeri;
2. Departemen Luar Negeri;
3. Departemen Pertahanan;
4. Departemen Hukum dan Perundang-undangan;
5. Departemen Keuangan;
6. Departemen Pertahanan dan Energi;
7. Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
8. Departemen Pertanian;
9. Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
10.Departemen Perhubungan;
11.Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan;
12.Departemen Tenaga Kerja;
13.Departemen Kesehatan;
14.Departemen Pendidikan Nasional;
15.Departemen Agama;
16.Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah."
2. Ketentuan Pasal 4 ayat 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
11.Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang eksplorasi laut dan perikanan."
3. Ketentuan Pasal 5 ayat 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5
11.Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan :
a. penetapan kebijakan pelaksanaan, kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang eksplorasi laut dan di bidang perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pelaksanaan dan pengawasan tugas eksplorasi ekosistem laut dan perikanan untuk menjamin pemanfaatan dan pembangunan ekonomi berkelanjutan serta berwawasan lingkungan;
c. pelaksanaan sebagian tugas penatagunaan laut, pengembangan, pendayagunaan, dan penyerasian pemanfaatan sumber daya hayati laut serta perijinan eksplorasi laut dalam skala nasional;
d. pemberian bimbingan, pembinaan, dan perijinan di bidang perikanan;
e. pelaksanaan pengembangan dan penyerasian institusi masyarakat dan dunia usaha di bidang eksplorasi laut dan di bidang perikanan;
f. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antarlembaga;
g. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standarisasi;
h. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu;
i. pelaksanaan pengawasan fungsional."
Your Correction
