Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 146 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 146 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dihentikan pemberian tunjangannya apabila diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan.
Your Correction