Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 146 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 146 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan diberikan Tunjangan Pustakawan setiap bulan.
Your Correction