Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 146 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 146 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 135-1999 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 6 Keputusan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, masing-masing Menko mengkoordinasi: 1. Menko Polkam 1) Menteri Dalam Negeri; 2) Menteri Luar Negeri; 3) Menteri Pertahanan; 4) Menteri Hukum dan Perundang-undangan; 5) Menteri Negara Otonomi Daerah; 6) Menteri Negara Urusan Hak-hak Asasi Manusia; 7) Jaksa Agung; 8) Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara; 9) Kepala Lembaga Sandi Negara; 10)Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu. 2. Menko Ekuin 1) Menteri Keuangan; 2) Menteri Pertambangan dan Energi; 3) Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 4) Menteri Pertanian; 5) Menteri Kehutanan dan Perkebunan; 6) Menteri Perhubungan; 7) Menteri Tenaga Kerja; 8) Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan; 9) Menteri Negara Pekerjaan Umum; 10)Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian; 11)Menteri Negara Pananaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara; 12)Menteri Negara Riset dan Teknologi; 13)Menteri Negara Lingkungan Hidup; 14)Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah; 15)Kepala Badan Urusan Logistik; 16)Kepala Badan Pusat Statistik; 17)Kepala Badan Standardisasi Nasional; 18)Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 19)Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 20)Kepala Badan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara; 21)Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 22)Kepala Badan Pertanahan Nasional; 23)Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 24)Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu. 3. Menko Kesra dan Taskin 1) Menteri Kesehatan; 2) Menteri Pendidikan Nasional; 3) Menteri Agama; 4) Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah; 5) Menteri Negara Transmigrasi dan Kependudukan; 6) Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga; 7) Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan; 8) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; 9) Menteri Negara Masalah-masalah Kemasyarakatan; 10)Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional; 11)Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu."
Your Correction