Correct Article 7
KEPPRES Nomor 145 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA NATUNA, TULANG BAWANG, TANGGAMUS CIKARANG, KAJEN, GIRI MENANG, BADUNG, ERMERA, MANATUTO, SENTANI, MIMIKA, DAN PANIAI
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Agama Natuna, Pengadilan Agama Tulang Bawang, Pengadilan Agama Tanggamus, Pengadilan Agama Cikarang, Pengadilan Agama Kajen, Pengadilan Agama Giri Menang, Pengadilan Agama Badung, Pengadilan Agama Ermera, Pengadilan Agama Manatuto, Pengadilan Agama Sentani, Pengadilan Agama Mimika, dan Pengadilan Agama Paniai dibebankan pada anggaran Departemen Agama.
Your Correction
