Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 145 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA NATUNA, TULANG BAWANG, TANGGAMUS CIKARANG, KAJEN, GIRI MENANG, BADUNG, ERMERA, MANATUTO, SENTANI, MIMIKA, DAN PANIAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadilan Agama Natuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. (2) Pengadilan Agama Tulang Bawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung. (3) Pengadilan ... (3) Pengadilan Agama Tanggamus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung. (4) Pengadilan Agama Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung. (5) Pengadilan Agama Kajen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 5 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang. (6) Pengadilan Agama Giri Menang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram. (7) Pengadilan Agama Badung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram. (8) Pengadilan Agama Ermera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang. (9) Pengadilan Agama Manatuto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang. (10) Pengadilan Agama Sentani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura. (11) Pengadilan Agama Mimika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura. (12)Pengadilan ... (12) Pengadilan Agama Paniai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 12 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.
Your Correction