Correct Article 5
KEPPRES Nomor 145 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA NATUNA, TULANG BAWANG, TANGGAMUS CIKARANG, KAJEN, GIRI MENANG, BADUNG, ERMERA, MANATUTO, SENTANI, MIMIKA, DAN PANIAI
Current Text
(1) Pengadilan Agama Natuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.
(2) Pengadilan Agama Tulang Bawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung.
(3) Pengadilan ...
(3) Pengadilan Agama Tanggamus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung.
(4) Pengadilan Agama Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
(5) Pengadilan Agama Kajen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 5 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
(6) Pengadilan Agama Giri Menang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
(7) Pengadilan Agama Badung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
(8) Pengadilan Agama Ermera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang.
(9) Pengadilan Agama Manatuto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang.
(10) Pengadilan Agama Sentani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.
(11) Pengadilan Agama Mimika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.
(12)Pengadilan ...
(12) Pengadilan Agama Paniai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 12 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.
Your Correction
