Correct Article 4
KEPPRES Nomor 145 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA NATUNA, TULANG BAWANG, TANGGAMUS CIKARANG, KAJEN, GIRI MENANG, BADUNG, ERMERA, MANATUTO, SENTANI, MIMIKA, DAN PANIAI
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4, maka Pengadilan Agama Bekasi statusnya menjadi Pengadilan Agama Kotamadya Bekasi, yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.
(2) Dengan ...
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kajen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5, maka Pengadilan Agama Pekalongan statusnya menjadi Pengadilan Agama Kotamadya Pekalongan, yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Giri Menang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, maka Pengadilan Agama Mataram statusnya menjadi Pengadilan Agama Kotamadya Mataram, yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Badung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7, maka Pengadilan Agama Denpasar statusnya menjadi Pengadilan Agama Kotamadya Denpasar, yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Sentani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10, maka Pengadilan Agama Jayapura statusnya menjadi Pengadilan Agama Kotamadya Jayapura, yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
Your Correction
