Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 145 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA NATUNA, TULANG BAWANG, TANGGAMUS CIKARANG, KAJEN, GIRI MENANG, BADUNG, ERMERA, MANATUTO, SENTANI, MIMIKA, DAN PANIAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Natuna, Tulang Bawang, Tanggamus, Cikarang, Kajen, Giri Menang, Badung, Ermera, Manatuto, Sentani, Mimika dan Paniai, maka: 1. Wilayah Kecamatan Natuna dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Tarempa; 2. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Kotabumi; 3. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Kalianda; 4. Wilayah ... 4. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Bekasi; 5. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Pekalongan; 6. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Mataram; 7. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Denpasar; 8. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ermera dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Dili; 9. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manatuto dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Dili; 10. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Jayapura; 11. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mimika dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Fak-Fak; 12. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Fak-Fak;
Your Correction