Correct Article 3
KEPPRES Nomor 145 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA NATUNA, TULANG BAWANG, TANGGAMUS CIKARANG, KAJEN, GIRI MENANG, BADUNG, ERMERA, MANATUTO, SENTANI, MIMIKA, DAN PANIAI
Current Text
Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Natuna, Tulang Bawang, Tanggamus, Cikarang, Kajen, Giri Menang, Badung, Ermera, Manatuto, Sentani, Mimika dan Paniai, maka:
1. Wilayah Kecamatan Natuna dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Tarempa;
2. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Kotabumi;
3. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Kalianda;
4. Wilayah ...
4. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Bekasi;
5. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Pekalongan;
6. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Mataram;
7. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Denpasar;
8. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ermera dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Dili;
9. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manatuto dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Dili;
10. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Jayapura;
11. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mimika dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Fak-Fak;
12. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Fak-Fak;
Your Correction
