Correct Article 1
KEPPRES Nomor 145 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA NATUNA, TULANG BAWANG, TANGGAMUS CIKARANG, KAJEN, GIRI MENANG, BADUNG, ERMERA, MANATUTO, SENTANI, MIMIKA, DAN PANIAI
Current Text
Membentuk 12 (dua belas) Pengadilan Agama masing-masing:
1. Pengadilan Agama Natuna, berkedudukan di Natuna;
2. Pengadilan Agama Tulang Bawang, berkedudukan di Tulang Bawang;
3. Pengadilan Agama Tanggamus, berkedudukan di Tanggamus;
4. Pengadilan Agama Cikarang, kedudukan di Cikarang;
5. Pengadilan Agama Kajen, berkedudukan di Kajen;
6. Pengadilan Agama Giri Menang, berkedudukan di Giri Menang;
7. Pengadilan Agama Badung, berkedudukan di Badung;
8. Pengadilan Agama Ermera, berkedudukan di Ermera;
9. Pengadilan Agama Manatuto, berkedudukan di Manatuto;
10.Pengadilan Agama Sentani, berkedudukan di Sentani;
11.Pengadilan …
11.Pengadilan Agama Mimika, berkedudukan di Mimika;
12.Pengadilan Agama Paniai, berkedudukan di Paniai.
Your Correction
