Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 145 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA NATUNA, TULANG BAWANG, TANGGAMUS CIKARANG, KAJEN, GIRI MENANG, BADUNG, ERMERA, MANATUTO, SENTANI, MIMIKA, DAN PANIAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Membentuk 12 (dua belas) Pengadilan Agama masing-masing: 1. Pengadilan Agama Natuna, berkedudukan di Natuna; 2. Pengadilan Agama Tulang Bawang, berkedudukan di Tulang Bawang; 3. Pengadilan Agama Tanggamus, berkedudukan di Tanggamus; 4. Pengadilan Agama Cikarang, kedudukan di Cikarang; 5. Pengadilan Agama Kajen, berkedudukan di Kajen; 6. Pengadilan Agama Giri Menang, berkedudukan di Giri Menang; 7. Pengadilan Agama Badung, berkedudukan di Badung; 8. Pengadilan Agama Ermera, berkedudukan di Ermera; 9. Pengadilan Agama Manatuto, berkedudukan di Manatuto; 10.Pengadilan Agama Sentani, berkedudukan di Sentani; 11.Pengadilan … 11.Pengadilan Agama Mimika, berkedudukan di Mimika; 12.Pengadilan Agama Paniai, berkedudukan di Paniai.
Your Correction