Article I
Mengubah ketentuan Pasal 31 Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahn 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 142 Tahun 1998, sehingga Pasal 31 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 31 Departemen Kehakiman terdiri dari:
1. Menteri Kehakiman;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan;
5. Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual;
6. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara;
7. Direkrorat Jenderal Pemasyarakatan;
8. Direkrorat Jenderal Imigrasi;
9. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
10.Pusat;
12.Intansi Vertikal di Wilayah." Pasal II …