Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 143 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 177-1999 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan, sehingga Pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 Membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang susunan keanggotaannya terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Anggota : 1. Meneteri Keuangan; 2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 3. Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional; 4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional".
Your Correction