Correct Article 21
KEPPRES Nomor 143 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Kantor Wilayah BAKN adalah instansi vertikal BAKN yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi BAKN di wilayah kerjanya berdasarkan kebijaksanaan Kepala BAKN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Apabila dianggap perlu, disetiap Propinsi dapat dibentuk Kantor Wilayah BAKN.
(3) Pelaksanaan pembentukan Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BAKN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB III …
Your Correction
