Correct Article 20
KEPPRES Nomor 143 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 19, Inspektur Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan terhadap pelaksanaan dan penerapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada instansi pemerintah;
b. pemberian …
b. pemberian bimbingan dan/atau petunjuk teknis tentang pengawasan di bidang kepegawaian;
c. penyelenggaraan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional di bidang kepegawaian instansi pemerintah;
d. pengawasan di bidang personil, keuangan dan perlengkapan serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BAKN dan Kantor Wilayah BAKN;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
