Correct Article 17
KEPPRES Nomor 143 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan data masukan hasil mutasi kepegawaian;
b. pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian;
c. pelaksanaan perekaman data kepegawaian;
d. pembuatan dan pemerliharaan perangkat lunak untuk pembangunan pusat informasi data kepegawaian serta jaringan antar instansi;
e. pengoperasian komputer induk untuk menunjang pemanfaatan dalam rangka memfasilitasi akses informasi;
f. pengevaluasi …
f. pengevaluasi keakuratan, kelengkapan dan kekinian informasi kepegawaian dengan informasi pendukungnya;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
