Correct Article 14
KEPPRES Nomor 143 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, Deputi Bidang Mutasi menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian persetujuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil;
b. penyiapan pertimbangan teknis kepada PRESIDEN mengenai kenaikan pangkat, pensiun, dan mutasi kepegawaian lainnya;
c. pemberian persetujuan dan/atau penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil;
d. penetapan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun janda/duda Pejabat Negara serta menyelenggarakan tata usaha pensiun;
e. penetapan Nomor Induk Pegawai, Kartu Pegawai dan Kartu Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil;
f. penyiapan bimbingan dan petunjuk teknis mengenai pengangkatan, kepangkatan, penggajian dan pensiun Pegawai Negeri Sipil;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
