Correct Article 11
KEPPRES Nomor 143 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, Deputi Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana pembinaan dan pengembangan sistem kepegawaian;
b. penyiapan pemberian pertimbangan, pengolahan dan penyusunan jabatan struktural dan fungsional;
c. penyiapan rancangan peraturan dan petunjuk teknis hukum dan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
d. pemberian pertimbangan dan penetapan masalah kepegawaian, kedudukan hukum serta kewajiban dan hak pegawai;
e. penyiapan perencanaan, koordinasi, penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian dengan instansi pemerintah;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
